itu dalil nya. Selama satu hari nya tetap 24 jam maka wajib berpusa sesuai keadaan negeri kita. Sama halnya ketika siang kita mgkin yg terendah di antara negeri negeri lain. Maka tt
fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, komisi fatwa di Kerajaan Saudi Arabia.
Bagi yang bermukim di negeri yang malam dan siangnya bisa dibedakan dengan terbitnya fajar dan tenggelamnya matahari, walau waktu siang lebih lama di musim panas dan singkat di musim dingin, maka wajib baginya mengerjakan shalat lima waktu di waktunya masing-masing